Rasulullah saw bersabda:
“Hai Ali! jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan yang lainnya,kamu hanya boleh pada pandangan pertama,adapun yang berikutnya tidak boleh”
(HR.Abu Daud dan Tirmidzi)
“Dua mata itu bisa berzina,dan zinanya ialah melihat”
(HR.Bukhari)
“Seseorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain dan begitu juga perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain,dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian,dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian”
(HR Muslim,Ahmad,Abu Daud,Tirmidzi)
“Barangsiapa beriman keada Allah dan hari akhir,maka jangan sekali-kali dia bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnyamkarena yang ketiganya ialah Syetan”
(HR Ahmad)
“Barangsiapa beriman pada Allah dan hari akhir,maka jangan masuk pemandian kecuali dengan memakai kain.Dan barangsiapa beriman pada Allah dan hari akhir,maka jangan memasukkan(membiarkan masuk)istrinya ke pemandian”
(HR Nasai,Tirmidzi)
“dari A’isyah ra.ia berkata:sesungguhnya rasulullah saw melarang perempuan-perempuan masuk pemandian,kemudian beliau membolehkan laki-laki masuk pemandian dengan memakai kain”
(HR Abu Daud,Tirmidzi,Ibnu Majah)
“Tidak seorang perempuanpun melepas pakaiannya bukan dirumah suaminya,melainkan dia telah merobek tabir antara dia dengan tuhannya”
(HR Tirmidzi)
bersambung…
“Barangsiapa beriman pada Allah dan hari akhir,maka jangan masuk pemandian kecuali dengan memakai kain.Dan barangsiapa beriman pada Allah dan hari akhir,maka jangan memasukkan(membiarkan masuk)istrinya ke pemandian”
(HR Nasai,Tirmidzi)
afwan, ana tidak ngerti hadith ini..
bisa diterangkan??
muslimstory:
assalammualaikum..syukran atas oertanyaannya,maksud pemandian di sini ialan pemandian umum seperti pemandian air panas di jepang tapi beberapa orang yang ahli dalam bidang hadist menyatakan bahwa kolam renang termasuk di dalamnya…
nah,seterusnya antum bisa mengerti kan kalau ana bilang pemandiannya tersebut dimaksudkan untuk pemandian UMUM