sumber : http://artikel.pustakaelba.com/khasiat-wewangian/
Wewangian (aroma terapi) mempunyai efek positif dalam menjaga kesehatan, karena ia merupakan nutrisi (makanan) roh. Sementara roh adalah kendaraan bagi stamina. Dan stamina akan meningkat dengan wewangian (bau harum). Aroma terapi sangat bermanfaat bagi organ-organ bagian dalam, seperti otak dan jantung. Juga dapat membuat jiwa merasa senang. Dan merupakan sesuatu yang paling tepat dan paling pas dengan roh. Oleh sebab itu di dalam Shahih Muslim terdapat hadis dari Ibnu Umar yang menyatakan, bahwasanya Nabi saw suka berasap (melakukan aroma terapi) dengan kayu gaharu.[1] (Yakni sejenis kayu yang biasa dibakar bersama kafur (camphor) untuk dimanfaatkan asapnya yang harum baunya). Sementara Aisyah menyatakan, bahwasanya Nabi saw suka memakai minyak misik (kesturi) dan ambar.[2] Dan di dalam kitab Shahihain disebutkan, bahwasanya Aisyah mengoleskan minyak misik kepada beliau pada saat memulai ihram dan mengakhirinya (tahallul).[3]
Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلاَةِ.
“Kesenangan duniawi yang kusukai adalah wanita dan minyak wangi. Dan kesejukan mataku ada di dalam shalat.”[4]
Dari Abu Hurairah diriwayatkan, bahwasanya Nabi saw bersabda:
مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ رَيْحَانٌ فَلاَ يَرُدُّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمِلِ طَيِّبُ الرِّيحِ.
“Barangsiapa yang ditawari raihan (sejenis tumbuhan yang harum baunya), maka hendaklah ia tidak menolaknya. Karena raihan itu ringan dibawa dan harum baunya.”[5]
Dan dari Abu Hurairah juga diriwayatkan:
مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ.
“Barangsiapa yang ditawari minyak wangi, janganlah ia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan dibawa dan harum baunya.”[6]
Sementara Anas meriwayatkan, bahwasanya Nabi saw tidak pernah menolak minyak wangi.[7]
Sedangkan Abu Sa’id menyatakan, bahwasanya Nabi saw bersabda:
غُسْلُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَالسِّوَاكُ وَأَنْ يَمَسَّ مِنَ الطِّيبِ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ.
“Mandi Jum’at adalah wajib bagi setiap orang dewasa, bersiwak, dan memakai minyak wangi menurut kemampuannya.”[8]
Para malaikat –‘alaihimus salam- menyukai bau harum dan merasa terganggu dengan bau busuk. Sebagaimana diterangkan dalam kisah tentang bawang merah, bawang putih, dan bawang bakung. Sedangkan syetan –la’anahumullah- berbanding terbalik dengan mereka. Sebagaimana dinyatakan di dalam hadis yang masyhur: “Sesungguhnya tempat-tempat buang hajat ini dihadiri oleh syetan.”[9]
Dan diriwayatkan, bahwa Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan mencintai kebaikan, Maha Bersih dan mencintai kebersihan, Maha Mulia dan mencintai kemuliaan, Maha Dermawan dan mencintai kedermawanan. Maka bersihkanlah beranda dan halaman rumah kamu. Jangan meniru orang-orang Yahudi yang suka menumpuk sampah di rumah mereka.”[10]
Dirangkum dari buku “Resep Obat Ala Nabi” penerbit Pustaka eLBA
[1] Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya pada kitab Az-Ziinah, bab At-Tabakhkhur Bil Ulwah, no.2213. Dan dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 3/31.
[2] Dikeluarkan oleh An-Nasa’I dalam kitab As-Sunan Ash-Shughraa pada kitab Az-Ziinah, 8/149 dan 150. Dan dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab At-Tarikh Al-Kabir.
[3] Dikeluarkan oleh Al-Bukhari pada kitab Al-Hajj, bab Ath-Thiib Indal Ihram, 3/315 dan 316. Juga pada kitab Al-Libas. Dikeluarkan oleh Muslim pada kitab Al-Hajj, no.37. Dikeluarkan oleh Abu Daud pada kitab Al-Manasik, At-Tirmidzi pada kitab Al-Hajj, An-Nasa’I pada kitab Al-Hajj, Ibnu Majah pada kitab Al-Manasik, dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 6/98 dan 130.
[4] Dikeluarkan oleh An-Nasa’I pada kitab Isyratun Nisaa, bab Hubbun Nisaa, 7/61. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 3/128 dan 199. Dikeluarkan oleh Al-Hakim dalam Mustadrak-nya. Ia menilainya shahih dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Hadis ini isnadnya hasan. Hadis ini dinilai hasan oleh Al-Iraqi dan Ibnu Hajar. Dan dikeluarkan oleh An-Nasa’I dari jalur lain dari Anas dengan sanad yang jayyid (bagus).
[5] Dikeluarkan oleh Muslim pada kitab Al-Alfadh, bab Isti’malul Miski, no.2253.
[6] Dikeluarkan oleh Abu Daud pada kitab At-Tarajjul, bab Raddut Thiib, no.4172. Dikeluarkan oleh An-Nasa’I pada kitab Az-Ziinah, bab Ath-Thiib, 8/189. Dan dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no.1473. Hadis ini isnadnya shahih.
[7] Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, pada kitab Al-Libas, bab Man Lam Yarudda Ath-Thiib, 10/312.
[8] Dikeluarkan oleh Muslim pada kitab Al-Alfadh, bab Isti’malul Miski Wa Annahu Athyabut Thiib, no.2252. Dikeluarkan oleh Abu Daud pada kitab Al-Janaiz, At-Tirmidzi pada kitab Al-Janaiz, An-Nasa’I pada kitab Al-Janaiz, dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 3/31 dan 36.
Dikeluarkan oleh Al-Bukhari pada kitab Al-Adzan, 2/302 dan kitab Al-Jum’ah. Dikeluarkan oleh Muslim pada kitab Al-Jum’ah, no.4 dan 7. Dikeluarkan oleh Abu Daud pada kitab Ath-Thaharah, Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 3/6 dan 30, dan Imam Malik dalam Muwaththo’-nya, no.2 dan 4.
[9] Dikeluarkan oleh Abu Daud pada kitab Ath-Thaharah, Ibnu Majah pada kitab Ath-Thaharah, dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 4/369 dan 373. Lihat: Al-Misykat, no.357, dan As-Silsilah Ash-Shahihah, no.1070.
[10] Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, no.2800. Namun di dalam sanadnya terdapat Khalid bin Ilyas yang ditinggalkan hadisnya. Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani, 2/11 dengan sanad yang bisa dinilai hasan (baik). Lihat: Al-Misykat, no.4487, dan As-Silsilah Ash-Shahihah, 1/3/75.
Bagaimana dengan parfum beralkohol??,nah ini ada penjelasannya…
dari http://www.almanhaj.or.id/content/389/slash/0
HUKUM MEMAKAI PARFUM-PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum menggunakan sebagian parfum yang mengandung sesuatu dari alkohol ?
Jawaban
Hukum asal penggunaan parfum dan wewangian yang biasanya dipakai oleh orang-orang adalah halal kecuali parfum yang memang sudah diketahui bahwa ia mengandung sesuatu yang mencegah penggunaannya dikarenakan kondisinya memabukkan, memabukkan bilamana sudah banyak, terdapat Janis atau semisalnya.
Sebab bila tidak demikian, pada dasarnya parfum-parfum yang banyak dipakai oleh orang-orang seperti kayu cendana, anbar, kasturi dan lain-lain adalah halal.
Bila seseorang mengetahui bahwa ada parfum yang mengandung bahan yang memabukkan atau bernajis sehingga mencegah penggunaannya, maka hendaknya dia meninggalkan hal itu, di antaranya adalah jenis Eau De Cologne sebab berdasarkan kesaksian para dokter telah terbukti ia tidak luput dari komposisi bahan yang memabukkan. Di dalam komposisinya terdapat banyak sekali bahan dari spritus yang memabukkan.
Maka, adalah wajib meninggalkannya kecuali seseorang mendapatkan ada jenis lain yang terhindar dari itu.
Sebenarnya, parfum-parfum yang telah dihalalkan oleh Allah sudah lebih dari cukup, alhamdulillah. Demikian pula bahwa minuman atau makanan yang dapat meyebabkan mabuk, wajib ditinggalkan.
Dalam hal ini, kaedah yang berlaku adalah “Sesuatu yang menyebabkan mabuk adalah haram, baik ia banyak ataupun sedikit”. Juga sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Sesuatu yang (dalam jumlah) banyak dapat memabukkan, maka (dalam jumlah) sedikitnya pun haram hukumnya”. [ Sunan An-Nasa’i, kitab Al-Asyribah 5607, Sunan Ibnu Majah, kitab Al-Asribah 3394]
Wallahu Waliyut Taufiq
[Majalah Al-Buhut, vol.33, hal.116 dari Syaikh bin Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
HUKUM PARFUM BERALKOHOL
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggunakan parfum yang mengandung alkohol !?
Jawaban.
Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar alkohol pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.
Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.[Al-Ma’idah : 2]
Dan juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, penjualnya, pembelinya .. dst”
Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan.
Di dalam syari’at terdapat kaidah yang disebut “saddu dzaraai” (menutup sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram”.
Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi.
[Disalin dari kitab Majmu’at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penerbit Media Hidayah]
intinya:
boleh kalau sedikit dan kalau bisa memakai yang non alkohol
semoga lebih jelas.
Tinggalkan komentar