Feeds:
Tulisan
Komentar

PARIS (SuaraMedia News) – Sebuah organisasi Muslim Perancis mengecam serangan terhadap sebuah Masjid di utara Paris. Beberapa frase seperti “Islam keluar dari Eropa” dan “Perancis adalah untuk orang Perancis” ditulis di tembok dan pintu masuk Masjid di Crepy-en-Valois, bersama dengan bendera biru-putih-merah Perancis dan sebuah salib Celtic.

Sebelumnya, asosiasi agama dan budaya Muslim di Crepy-en-Valois, pemilik Masjid itu, telah mengajukan keluhan terhadap oknum tak dikenal atas serangan tersebut.

Kantor walikota Crepy-en-Valois mengecam apa yang disebutnya sebagai aksi idiot dan mengerikan itu bertentangan dengan suasana damai yang ada di antara berbagai komunitas di kota tersebut. Asosiasi Muslim yang telah ada sejak 15 tahun lalu itu, dan membeli tempat itu beberapa tahun yang lalu, juga disebutkan tidak pernah menimbulkan masalah.

Dewan Agama Muslim Perancis mengatakan bahwa serangan tersebut merupakan yang paling baru dari serangkaian insiden yang menarget Masjid-masjid di Perancis.

Organisasi tersebut meminta pemerintah mengambil tindakan untuk mengakhiri serangkaian tindakan kotor yang menarget rumah ibadah itu.

Dewan yang anggotanya dipilih oleh kaum Muslim Perancis ini juga meminta Presiden Nicolas Sarkozy mendukung komisi parlemen yang akan memeriksa naiknya Islamophobia di Perancis.

Proposal itu dijatuhkan dari laporan minggu lalu yang meminta sebuah larangan terhadap pemakaian burka di tempat-tempat umum resmi seperti kantor pemerintah, rumah sakit, atau sekolah.

Bulan lalu, sebuah Masjid di kota Castres menjadi target dan dicoreti gambar swastika serta tulisan Sieg Heil di temboknya.

Perancis adalah rumah bagi minoritas Muslim terbesar di Eropa, diperkirakan antara lima hingga enam juta jiwa.

Pengurus Masjid utama di kota Beziers (Herault), Masjid Errahma, mengatakan dua minggu lalu bahwa mereka telah mengajukan keluhan ketika menemukan lambang swastika dicat di tembok Masjid.

“Saya menemukan lambang swastika ini pada Minggu malam, dan kami memutuskan untuk merahasiakannya, namun pada hari Senin presiden Masjid memutuskan untuk mengajukan keluhan,” ujar sekretaris jenderal asosiasi budaya Muslim Perancis di Beziers, Mehdi Roland.

Swastika yang dicat di tembok Masjid berukuran dua meter persegi. Masjid itu secara rutin mengalami pemecahan jendela dan dua tahun lalu temboknya juga digambari dengan lambang swastika, bersama dengan grafiti yang menghina Islam. Namun, ini adalah pertama kalinya bagi asosiasi itu untuk mengajukan keluhan.

Bulan Desember lalu, sebuah laporan polisi mengatakan ada penyerang yang telah menuliskan slogan Nazi dan menggantung kaki babi di sebuah Masjid di selatan Perancis.

Menteri Dalam Negeri Brice Hortefeux telah mencela tindakan “penodaan keji dan rasis” pada Masjid di kota Castres.

Hortefeux berkata bahwa siapapun yang ditemukan bertanggung jawab atas penodaan pada hari Minggu itu harus “dihukum berat”.

Penyerang secara sporadis menaburkan tulisan anti-Muslim atau grafiti anti-Semit di situs keagamaan, pusat-pusat budaya dan pemakaman di Perancis – rumah dari populasi terbesar baik Muslim maupun Yahudi di  Eropa Barat.

Pengelola Masjid, yang telah berdiri sejak tahun 1993 dan sering didatangi oleh Muslim Maroko ini, Ali El Yahya, mengatakan bahwa mereka mengajukan keluhan resmi ke pihak kepolisian atas serangan rasis tersebut. Kepolisian telah melanjutkan investigasi terhadap serangan tersebut. (rin/rfi/ie/sm) www.suaramedia.com

KUALA LUMPUR (SuaraMedia News) – Sebuah perusahaan Malaysia telah menemukan sebuah mesin berteknologi tinggi yang dikatakan akan membantu Muslim menyucikan diri sebelum berdoa tanpa membuang-buang air secara berlebihan.

Mesin berwarna hijau itu dilengkapi dengan sensor otomatis dan cekungan untuk mengurangi penggunaan air selama wudhu. Ada lebih dari 1,7 milyar Muslim di dunia, dengan mayoritas di Afrika dan Timur Tengah di mana persediaan air langka.

Penemu AACE Technologies mengandalkan negara-negara kaya di kedua daerah untuk dengan cepat memborong mesin-mesin yang akan tersedia dalam waktu enam bulan dan biaya $ 3.000 – $ 4.000 per unitnya.

“Menyimpan air merupakan motivasi bagi orang untuk mengadopsi sistem ini daripada metode konvensional, di mana ada banyak air yang telah disalahgunakan,” Ketua AACE Anthony Gomez kepada wartawan saat peluncuran produk di ibukota Malaysia.

Perangkat, yang juga mengeluarkan ayat-ayat Al-Quran yang direkam dan dengan tinggi 1,65 meter, hanya menggunakan 1,3 liter (0,3 galon) air dibandingkan dengan metode konvensional, yang biasanya melibatkan meninggalkan keran berjalan terus dan mengeluarkan selama ritual wudhu, yang dapat berlangsung selama beberapa menit, kata Gomez.

“Selama haji, dua juta orang menggunakan 50 juta liter air per hari untuk wudhu. Jika mereka memperkenalkan mesin ini mereka menyimpan 40 juta liter per hari,” katanya, mengacu pada ziarah tahunan ke Mekkah.

Teluk kota Dubai telah menunjukkan minatnya untuk mengakuisisi produk itu untuk bandara, Gomez mengatakan, menambahkan bahwa mesin itu membutuhkan waktu dua tahun untuk dikembangkan pada biaya $ 2,5 juta.

AACE juga ingin menargetkan Masjid dan kantor dengan model-model baru yang dapat dipasang pada dinding dalam sebuah kelompok untuk enam unit.

Muslim yang berniat untuk sholat di negara mayoritas Islam Malaysia memiliki perasaan campur aduk tentang penemuan teknologi tinggi, tapi mahal itu.

“Gagasan itu baik dan dibangun sesuai dengan ajaran Islam. Tapi air di negeri ini murah, sehingga masih belum layak untuk memiliki mesin ini,” seorang pekerja kantoran yang mengaku bernama Aminuddin kepada Reuters.

Tetapi seorang turis dari tetangga Singapura, yang memiliki persediaan air sedikit, mengatakan mesin akan membantu melestarikan sumber daya alam.

“Tidak ada yang mustahil. Tentu saja kita mencoba cara-cara dan sarana untuk produk-produk baru, produk yang dapat menyelamatkan umat manusia, produk yang dapat menyelamatkan alam,” Azman Mohamed Noor.

Ketua AACE Technologies Sdn Bhd dan CEO Anthony Gomez berkata setiap mesin wudhu sudah memiliki bagian built-in untuk telinga, wajah, tangan dan kaki yang memungkinkan seorang Muslim untuk melakukan ritual pembersihan tanpa tumpahan air .

“Kami juga memiliki pengering ganda untuk bagian atas tubuh dan tungkai kaki,” katanya, seraya menambahkan bahwa hanya 1,5 liter air dapat digunakan untuk seluruh ritual.

Gomez mengatakan mesin yang ramah lingkungan seperti itu mendorong konservasi air.

“Air adalah sesuatu yang sangat murah namun kita menerima begitu saja. Berdasarkan penelitian, seorang Muslim akan menggunakan enam sampai sembilan liter air selama wudhu.

“Kita perlu untuk melestarikan kehidupan ini dan mempertahankan sumber daya,” tambah mantan pilot tersebut.

Menurut Gomez, Automated wudhu Washer (Aww) memungkinkan seorang individu untuk melakukan wudhu dalam posisi berdiri sesuai dengan ajaran-ajaran al-Qur’an. (iw/reu/ts) www.suaramedia.com

Daniel Streich, politikus Swiss, yang tenar karena kampanye menentang pendirian masjid di negaranya, tanpa diduga-duga, memeluk Islam.

Streich merupakan seorang politikus terkenal, dan ia adalah orang pertama yang meluncurkan perihal larangan kubah masjid, dan bahkan mempunyai ide untuk menutup masjid-masjid di Swiss. Ia berasal dari Partai Rakyat Swiss (SVP). Deklarasi konversi Streich ke Islam membuat heboh Swiss.

Streich mempropagandakan anti-gerakan Islam begitu meluas ke senatero negeri. Ia menaburkan benih-benih kemarahan dan cemoohan bagi umat Islam di Negara itu, dan membuka jalan bagi opini publik terhadap mimbar dan kubah masjid.

Tapi sekarang Streich telah menjadi seorang pemeluk Islam. Tanpa diduganya sama sekali, pemikiran anti-Islam yang akhirnya membawanya begitu dekat dengan agama ini. Streich bahkan sekarang mempunyai keinginan untuk membangun masjid yang paling indah di Eropa di Swiss.

Yang paling menarik dalam hal ini adalah bahwa pada saat ini ada empat masjid di Swiss dan Streich ingin membuat masjid yang kelima. Ia mengakui ingin mencari “pengampunan dosanya” yang telah meracuni Islam. Sekarang adalah fakta bahwa larangan kubah masjid telah memperoleh status hukum.

Abdul Majid Aldai, presiden OPI, sebuah LSM, bekerja untuk kesejahteraan Muslim, mengatakan bahwa orang Eropa sebenarnya memiliki keinginan yang besar untuk mengetahui tentang Islam. Beberapa dari mereka ingin tahu tentang hubungan antara Islam dan terorisme; sama halnya dengan Streich. Ceritanya, ternyata selama konfrontasi, Streich mempelajari Alquran dan mulai memahami Islam.

Streich adalah seorang anggota penting Partai Rakyat Swiss (SVP). Ia mempunyai posisi penting dan pengaruhnya menentukan kebijakan partai. Selain petisinya tentang kubah masjid itu, ia juga pernah memenangkan militer di Swiss Army karena popularitasnya.

Lahir di sebuah keluarga Kristen, Streich melakukan studi komprehensif Islam semata-mata untuk memfitnah Islam, tapi ajaran Islam memiliki dampak yang mendalam pada dirinya. Akhirnya ia malah antipati terhadap pemikirannya sendiri dan dari kegiatan politiknya, dan dia memeluk Islam. Streich sendiri kemdian disebut oleh SVO sebagai setan.

Dulu, ia mengatakan bahwa ia sering meluangkan waktu membaca Alkitab dan sering pergi ke gereja, tapi sekarang ia membaca Alquran dan melakukan salat lima waktu setiap hari. Dia membatalkan keanggotaannya di partai dan membuat pernyataan publik tentang ia masuk Islam. Streich mengatakan bahwa ia telah menemukan kebenaran hidup dalam Islam, yang tidak dapat ia temukan dalam agama sebelumnya. (sa/iol)

sumber : eramuslim.com

Si Mini Penghancur Gaza

Si Mini Penghancur Gaza


Kamis, 28 Januari 2010 / 13 Safar 1431

Israel menggunakan bom diameter kecil yang tercanggih di dunia. Mampu menembus lapisan beton setebal hampir 2 meter.

Dua pekan terakhir ini (artikel ini keluar saat sedang maraknya pertempuran di Gaza, edt.) tak ada yang lebih menyedihkan hati selain melihat Gaza di Palestina yang hancur lebur dibombardir zionis Israel.

Bukan saja ratusan gedung dan pemukiman luluh lantak akibat aksi brutal Yahudi itu, lebih dari 600 warga Palestina bahkan telah gugur akibat serangan membabi buta tersebut. Israel tak peduli dengan himbauan menghentikan serangan barbarnya.

Malah, dengan percaya diri mereka menyebut cara ini merupakan upaya efektif untuk meredam gerakan Hamas, yang dianggap pemicu teror bagi Israel.

Israel lebih percaya diri lagi, mengingat kali ini mereka dipersenjatai dengan perangkat tercanggih yang pernah dipakai negara-negara dunia, kecuali Amerika Serikat. Senjata itu adalah bom misil yang dikenal dengan nama GBU-39.

Bom Anyar Mematikan

Adalah koran the Jerusalem Post Edisi 29 Desember 2008 yang mengungkap fakta ini. Menurut surat kabar ini, Angkatan Udara Israel menggunakan GBU-39, bom penghancur bunker yang baru saja mereka beli dari Amerika Serikat.

Misil GBU-39 (Guided Bomb Unit) itu dikenal sebagai jenis bom berdiameter kecil atau SDB (small diameter bomb). Harganya disebut-sebut lebih murah dari jenis bom dan misil lainnya.

Bedanya GBU-39 justru memiliki ketepatan tinggi dalam menghantam target. Di saat sama, misil ini mampu meminimalisasi dampak serangan di kawasan sekitar target.

Israel rupanya mendapat persetujuan dari Kongres AS untuk membeli 1.000 unit GBU-39 bulan September lalu. Untuk itu, Israel rela merogoh kocek mereka lebih dalam. Satu unit GBU-39 ditengarai bernilai lebih 70 ribu dolar AS.

Itu artinya, pemerintah Yahudi itu harus membayar tak kurang dari 70 juta dolar AS! Seorang pejabat Dephan Israel menyebutkan, pengapalan pertama tiba di Israel awal Desember silam.

Angkatan Udara Israel lalu memasangkan bom ini ke pesawat tempur F15-Eagle mereka, yang kemudian menghujani wilayah Gaza dengan bom anyar tersebut.

Hasilnya, bunker-bunker bawah tanah yang konon dijadikan basis peluncuran misil Kassim milik Hamas jebol. Israel juga menggunakan GBU-39 untuk membombardir lorong-lorong bawah tanah di sekitar Rafah.

Mini Berdaya hancur Maksi

Bom GBU-39 yang beratnya Cuma 130 kilogram ini disebut-sebut sebagai salah satu bom paling akurat di dunia. Walaupun hanya memiliki bahan ledak seberat 22,7 kilogram di hulu ledaknya yang berbobot 93 kilogram, tetapi bom ini memiliki kemampuan penetrasi yang setara dengan bom normal yang beratnya 900 kilogram.

Senjata perang mematikan ini tak diciptakan dalam waktu semalam. Beberapa waktu silam, idenya muncul dari demo teknologi maju yang ditunjukkan Direktorat Persenjataan, Laboratorium Riset Angkatan Udara Eglin di Amerika.

Disana, sekelompok insinyur menemukan teknologi senjata yang dapat meningkatkan kemampuan angkut senjata dari pesawat tempur dan memungkinkan lebih banyak serangan ke lebih banyak target dalam satu sorti (misi) tempur.

Mereka berhasil merancang sebuah prototype bom kelas 100 kiloan, tetapi memiliki penetrasi dan akurasi sama dengan kelas 900 kiloan. Selain itu, prototype senjata ini juga mampu menjelajah lebih lama di udara.

Umumnya bom kategori kecil hanya memiliki daya jangkau 40 mil nautikal. Tetapi GBU-39 mampu terbang hingga lebih dari 60 mil nautikal atau 110 kilometer.

Bom mini bisa digunakan dalam berbagai jenis cuaca. Begitu diluncurkan dari pesawat, bom ini mengembangkan sayap khususnya dan melesat menuju sasaran. Untuk menjamin ketepatan arah target, bom ini dilengkapi dengan sistem pemosisian global atau GPS yang tahan dari aksi pengacauan musuh.

Saking akuratnya, bom ini bisa mengoreksi secara otomatis jika terjadi kesalahan akurasi arah target.

Dari Kosovo Hingga Gaza

Sesungguhnya ada dua jenis bom diameter mini. Selain GBU-39, ada pula GBU-40. Bedanya, GBU-39 lebih cocok untuk target yang tetap atau diam, sementara jenis GBU-40 lebih handal untuk target-target bergerak dan berpindah-pindah.

Perusahaan Boeing di Amerika memperoleh hak memproduksi GBU-39. Jumlah bom yang diproduksi kabarnya mencapai 24.000 unit. Tahun 2006, bom ini selesai diproduksi untuk pertama kalinya dan langsung menjadi senjata andalan baru Amerika.

Oleh Amerika, bom ini dipasangkan pertama kali di ke pesawat F15 Eagle. Berangsur-angsur, bom ini menjadi senjata utama pesawat-pesawat lainnya seperti F-16 Fighting Falcon, F-22 Raptor, F35 Lightning II, A-10 Thunderbolt II, B1 Lancer, B-2 Spirit, dan B-52 Stratofortress.

Tak tanggung-tanggung, bom ini telah diuji di beberapa kali kesempatan, antara lain di Kosovo dan Irak. Dalam perang kota seperti yang terjadi di Irak, pasukan AS selalu kesulitan menemukan jenis senjata mampu memberi efek besar pada target sembari menghindari dampak lebih luas di luar area target.

(Nies MJ, dari berbagai sumber)

Suara Islam Edisi 59, Tanggal 16-29 Januari 2009 M/19 Muharram-2 Shafar 1430 H, Hal 27

Hamas menuding agen-agen intelejen Israel sebagai pelaku pembunuhan terhadap komandan militer Hamas, Mahmoud al-Mabhouh. Di kemiliteran Hamas, Al-Mabhouh, 50 tahun termasuk komandan senior dan salah satu pendiri Brigade Izzudin Al-Qasam, sayap militer Hamas.

Al-Mabhouh ditemukan tewas di Dubai pada tanggal 20 Januari kemarin. Menurut anggota biro politik Hamas di Suriah Izzat Al-Rishq, petingga Hamas itu tiba-tiba saja meninggal dunia sehari setelah ia tiba di Dubai.

“Saya tidak bisa mengungkapkan penyebab kematiannya. Kami sedang bekerja bersama otoritas berwenang di Uni Ermirat Arab untuk menyelidiki kematian Al-Mabhouh.

Dalam pernyataannya Hamas mengatakan bahwa Al-Mabhouh “gugur sebagai syahid dalam kondisi yang mencurigakan” bahwa kematiannya bukan kematian biasa. Namun Hamas tidak menyebutkan secara detil kondisi-kondisi yang mencurigakan itu dan hanya menegaskan bahwa “Hamas akan membalas kejahatan Zionis pada waktu yang tepat.”

Al-Mabhouh selama ini tinggal di Suriah. Pihak Israel menuding tokoh Hamas itu terlibat dalam penculikan dan pembunuhan terhadap dua tentara Israel pada tahun 1989. Israel belum memberikan komentar atas tudingan Hamas terkait kematian komandan seniornya itu. (ln/bbc)

sumber : eramuslim.net

Bagai jamur di musim hujan. Mati satu tumbuh seribu. Dua peribahasa itu sangan tepat digunakan untuk menggambarkan fenomena munculnya aliran sesat di Indonesia.

Sebab, belum juga selesai kasus penistaan terhadap Islam yang dilakukan oleh Ahmad Tantowi dengan Surga Eden-nya di Cirebon, kini muncul aliran serupa di Situbondo, Jawa Timur.

Aliran sesat itu bernama Brayat Agung, bermarkas di Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Aliran ini melarang pengikutnya untuk membaca Al Quran, salat, serta berpuasa.. Kontan saja munculnya aliran sesat itu membuat resah masyarakat di sekitar Desa Gelung.

Pasalnya, konon aliran ini sudah mempengaruhi sejumlah masyarakat sekitar. Warga desa Gelung mengungkapkan bahwa seorang pria bernama Agung lah yang membawa aliran itu ke Situbondo.

Salah satu warga desa Gelung, Pak Irman, mengaku pernah bertatap muka dengan pimpinan ‘Brayat Agung’ itu. Seperti diberitakan oleh detiksurabaya.com, Pak Irman mengaku pernah berbincang dengan Agung, tentang Nabi Muhammad SAW saat naik ke surga dibawa oleh mahluk bernama buraq.

Namun sejarah itu justru diplesetkan oleh Agung. “Saya pernah ngobrol dengan dia tentang nabi naik buraq, tetapi dia pelesetkan dengan kata nabi muhammad membuka rok,” tutur Pak Irman saat ditemui di rumahnya, Senin (18 /1 /2010).

Sementara itu, menyikapi munculnya aliran sesat ‘Brayat Agung’, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Situbondo melakukan reaksi keras. MUI meminta kepada pemerintah agar segera membubarkan aliran tersebut. Ini dimaksudkan untuk menghindari aksi anarkis.

MUI memastikan jika aliran yang diajarkan Agung adalah sesat dan pengikutnya murtad menurut Islam. Bahkan, MUI berani beradu argumen dengan pimpinan aliran terkait ajaran sesatnya.

“Si Agung ini telah menyekutukan Allah dan menghina nabi Muhammad, saya siap untuk berdialog dengan dia, apa dasarnya dari ajaran yang telah dia sebarkan, jika dia tidak bisa menunjukkan kebenaran ajarannya, taruhannya adalah hukum dunia dan akherat,” terang ketua MUI Situbondo, KH.R Abdullah Faqih Ghufron saat dihubungi detiksurabaya.com, Selasa ( 19 /1 /2010).

Gus Faqih melanjutkan argumennya, apa yang telah dilakukan umat Islam adalah menjalankan semua kewajiban yang telah dilakukan Nabi Muhhammad sebagai pembawa agama Islam. “Jika melencengan dari itu saya berani pastikan itu aliran sesat, segera bubarkan aliran itu sebelum muslim di Situbondo ini berprilaku anarkis, kami berharap bagi pihak berwajib segera bertindak,” terang Gus Faqih lagi. Munculnya aliran sesat di Indonesia sungguh luar biasa.

Penodaan dan penistaan terhadap Islam terus dilakukan oleh orang-orang atau kelompok yang benci terhadap Islam. Terus munculnya aliran sesat ini mestinya menyadarkan umat Islam Indonesia agar berjuang membela agamanya.

Kini, di Mahkamah Konstitusi (MK), kelompok liberal yang tergabung dalam AKKBB sedang melakukan uji materi terhadap UU No. 1 Tahun 1965 Tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Jika usaha ini sukses, maka dipastikan aliran sesat akan bebas berkeliaran memangsa putra-putri kaum muslimin menjadi pengikut mereka. Hentikan sebelum semuanya terlambat.

http://suara-islam.com/index.php?opt…onal&Itemid=63

Toleransi dan persamaan hak masyarakat Eropa terhadap kaum minoritas ternyata omong kosong

Lebih dari seribu umat Islam di Athena berunjuk rasa. Mereka menuding seorang polisi merobek-robek Mushaf (Al Qur’an) kecil ketika memeriksa Identitas seorang imigran asal Irak.

Kaum Muslim yang hidup di Athena berasal dari negara-negara Arab, Afrika dan Semenanjung Benua India. Mereka sebagai pekerja, namun kondisi mereka sangat miskin dan sering diperlakukan kasar.

Mereka berkali-kali menyampaikan protes kepada negara tentang ketiadaan tempat ibadah yang nyaman bagi mereka. Sementara, negara hanya menyarankan mereka untuk membangun masjid di apartemen atau gudang-gudang yang tidak lagi dimanfaatkan.

Lebih dari seratus tempat seperti ini ada di Athena.Di sana hidup ratusan ribu umat Islam tinggal di sana.

Di Yunani, negara yang dulu tunduk kepada pemerintahan Utsmani selama empat abad, kini didominasi oleh Gereja Ortodok. Di sana tidak terdapat masjid kecuali di dekat perbatasan Turki ( di Utara). Di sini minoritas kaum Muslim asal Turki tinggal.

Ketika mereka ingin membangun sebuah masjid dan pemakaman Muslim, mereka menghadapi hambatan birokrasi, para pemimpin gereja, dan pejabat walikota selama bertahun-tahun.

Abu Mahmud al Maghiribi, yang tinggal di Yunani sejak 1985 menegaskan: “Hingga saat ini kami belum memiliki masjid dan pemakaman. Sungguh mereka tidak pernah peduli dengan kami”.

Para imigran yang menjadi korban kekerasan juga dikaitkan dengan kelompok ekstrim kanan. Pada bulan Februari sebuah granat dilemparkan di kantor asosiasi yang membela dan melindungi kaum imigran.

Dan pada Sabtu (23/5) orang-orang tidak dikenal membakar mushala yang ada di basemen (ruang bawah tanah) sebuah gedung hingga menyebabkan lima warga asal Bangladesh mengalami luka-luka.

Diskriminasi Meningkat

Reuters melaporkan banyak masjid yang diserang oleh kelompok ekstrim kanan di Eropa. Menurut Survey yang dilakukan di Uni Eropa terhadap 23.500 orang etnis minoritas dan imigran diketahui bahwa sekitar 31 persen kaum Muslim di Uni Eropa mengeluhkan adanya perlakuan diskriminasi terhadap mereka pada tahun 2008.

Menurut hasil survey yang dipublikasikan pada hari kamis (28/5), diketahui sekitar 10 persen kaum Muslim merasakan perlakuan tidak adil dan mereka melihat bahwa hal itu terjadi karena alasan agama yang mereka anut.

Sementara lebih dari setengahnya yang merasakan perlakuan diskriminasi karena alasan ras/etnis.

Laporan yang dipublikasikan ini merupakan hasil dari jajak pendapat terhadap kaum Muslim yang tinggal di 14 negara-negara Eropa, dan terhadap berbagai minoritas di 27 negara-negara anggota Uni Eropa.

Dari jajak pendapat diketahui bahwa 81 persen responden yang diwawancarai tidak mau melaporkan tindak diskriminasi yang mereka terima.

Di jelaskan bahwa alasan mengapa sebagian besar dari mereka enggan melaporkannya, karena “dengan melaporkan sekalipun tidak akan pernah terjadi perubahan”.

Eskalasi slogan anti orang asing (xenophobic) dan kaum Muslim terus bertambah, bahkan dalam beberapa kasus sampai pada tindak kekerasan terhadap mereka. Itu semua banyak terjadi di beberapa negara menjelang pemilihan umum di Eropa.

Abu Fatih

Media Umat Edisi 14 | 11 – 24 Jumadil Akhir 1430 H / 5 -18 Juni 2009, Hal 29

*********************************************************************************************

semoga Allah memberi kemudahan dan ketabahan kepada saudara-saudara kita yang ada di negeri para non-muslim

Seorang ulama senior Saudi mengatakan bahwa Nabi Muhammad menikah dengan gadis berusia sembilan tahun sekitar 14 abad yang lalu tidak dapat digunakan untuk membenarkan perkawinan terhadap anak-anak hari ini, lapor surat kabar Saudi pada hari Kamis kemarin (21/1).

Pernyataan ini disampaikan oleh Syaikh Abdullah al-Manie, seorang anggota Dewan Ulama Senior, mengomentari seorang pria tua berumur 68 tahun yang akan menikahi gadis kecil berusia 11-tahun.

Syaikh Manie menurut surat kabar Okaz mengatakan bahwa kondisi saat ini berbeda dari ketika Nabi Muhammad menikahi Aisya yang waktu masih berusia muda.

Perkawinan Aisyah tidak dapat disamakan dengan perkawinan anak-anak hari ini karena kondisi dan keadaan yang tidak sama,” kata Syaikh Manie.

Syaikh menyebut salah satu kasus seorang gadis di kota Buraidah, di propinsi al-Qasim, dinikahi oleh seorang laki-laki yang diperkirakan berusia 80 tahun, yang memicu kritik dan kecaman terhadap Arab Saudi karena tidak memiliki hukum yang melarang perkawinan anak-anak.

Menurut sebuah laporan pekan lalu pada surat kabar Al-Riyadh, gadis itu dikawinkan oleh ayahnya atas keinginan ayahnya meskipun ibunya menentang. Surat kabar melaporkan bahwa perkawinan itu diberi mahar dengan pembayaran mas kawin yang besar dan telah terlaksana.

Sang ayah, mendapat 85.000 riyal (lebih dari $ 22.000) dalam mas kawin anaknya, membela keputusannya untuk melepaskan anaknya yang berusia 11 tahun untuk dinikahi pria berumur meskipun istrinya dengan keras keberatan dan menolak.

“Saya tidak peduli tentang usianya,” katanya kepada media. “Tubuhnya sehat dan sudah cocok untuk menikah. Saya juga tidak peduli apa yang ibunya pikirkan.”

Sang ayah menambahkan bahwa pernikahan di usia dini seperti telah menjadi kebiasaan di masyarakat Saudi untuk waktu yang sangat lama dan dia tidak melihat alasan mengapa hal itu harus menjadi masalah pada saat ini.

“Ini adalah kebiasaan yang sangat lama dan tidak ada yang salah dengan hal itu apakah terkait dengan agama ataupun sosial.”

Kasus Aisya, yang dikenal umat Islam sebagai “Ibu Mukminin,” sering digunakan oleh hakim Saudi hakim dan sebagian ulama untuk membenarkan perkawinan terhadap anak-anak.

Pemerintah dan Komisi Hak Asasi Manusia membicarakan hal itu setelah kasus Buraidah, yang saat ini sedang ditimbang oleh pengadilan setempat.

“Ibu dari gadis Buraidah meminta bantuan kami, meminta agar kami terlibat untuk membantu putrinya bercerai,” kata kepala komisi Bandar al-Aiban kepada AFP.

“Kasus ini sekarang berada di tangan otoritas hukum, dan saya tidak ingin mengatakan apa pun sebelum mereka membuat keputusan, tetapi saya berharap mereka akan mendapat keputusan segera,” katanya.

Pengantin laki-laki telah menyatakan terkejut pada bagaimana media telah melontarkan kritik keras terhadap dia dan keluarganya untuk menikahi gadis itu.

“Ini sangat sederhana. Kami tidak melakukan sesuatu yang salah. Ini adalah kontrak yang sah yang memenuhi semua syarat untuk menikah? Apa gunanya semua ribut-ribut ini?”

Pengantin laki-laki memiliki tiga istri lain, semua jauh lebih muda, dan mereka semua telah punya anak.

Sedangkan pengantin wanita, dilaporkan berulang kali meminta bantuan dan menangis.

“Selamatkan aku. Aku tidak ingin dinikahi dia,” serunya.(fq/aby)

copas dari : eramuslim

*********************************************************************************************
nah lho…???!!!
bukannya ada hadits ini ya???
Dari jalan Ibnu ‘Abbas (ia berkata): Bahwasanya seorang gadis pernah datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia menceritakan (halnya) kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya bapaknya telah menikahkannya (dengan seorang lelaki) sedangkan dia tidak menyukainya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan kepadanya hak untuk memilih (apakah dia akan melanjutkan pernikahannya atau membatalkannya).” (Hadits riwayat Abu Dawud no: 2096 dan Ibnu Majah no: 1875, dengan sanad shahih)

lah itu perempuannya g mau??
kok tetep dipaksa untuk nikah??/
kayaknya emang gara2 materi nih….

Hidayatullah.com–Salah seorang relawan asal AS mengungkapkan, Zionis Israel mencuri organ tubuh para korban gempa bumi di Haiti. Menurut laporan Kantor Berita Fars, relawan tersebut mengatakan, ‘saya bukan politikus, namun saya memiliki data yang membuktikan bahwa rombongan bantuan kemanusiaan yang dikirim departemen peperangan Israel ke Haiti dengan dalih membantu para korban telah mencuri organ tubuh mereka’.

Menurutnya, hal ini seperti yang dilakukan Israel terhadap warga Afrika Selatan dan jenazah para syuhada Palestina.

Karena itu, ia mengharapkan keluarga korban gempa di Haiti meneliti dengan seksama kondisi para korban saat menerimanya dari petugas.

Sebelumnya, bulan Agustus 2009 lalu, surat kabar ternama di Swedia, Aftonbladet, menurunkan sebuah laporan yang membuat media massa dan orang-orang Israel panik seperti kebakaran jenggot. Isinya tentang Israeli Defense Force (IDF) yang telah membunuh orang-orang Palestina, termasuk anak-anak, kemudian menjual organ mereka.

Awalnya Israel membantah. Namun tak lama, kejahatan Israel itu terkuak setelah munculnya pengakuan ahli patologi Yahudi.

“Kami mulai dengan mengambil kornea-kornea … apapun yang dilakukan sangat rahasia. Tidak ada ijin yang diminta dari keluarga,” kata ahli patologi Yehuda Hiss, mantan kepala Abu Akbar Center, yang juga dikenal sebagai L. Greenberg Institute for Forensic Medicine, kepada Nancy Sheppard-Hughes, yang sekarang menjadi profesor antropologi di Universitas California-Berkeley, sebagaimana ada dalam dokumen yang disiarkan televisi Israel Channel 2 pekan lalu.

Dokumentasi itu mengungkap, bahwa pada tahun 1990-an, ahli-ahli forensik memanen kornea, katup jantung dan tulang-tulang dari tubuh prajurit Israel, warga Israel, orang-orang Palestina dan pekerja asing. Yang seringkali dilakukan tanpa ijin dari keluarganya.

Hiss mengatakan, para dokter berusaha menutupi bahwa kornea telah diambil dari tubuh mayat.

“Kami mengelem kelopak mata. Kami tidak mungkin mengambil kornea dari keluarga yang kami tahu bahwa mereka akan membuka kelopak mata.”

Bagian tubuh lain yang diyakini juga diambil dari mayat-mayat orang Palestina dan lainnya yaitu arteri jantung, tulang dan kulit.

“Kulit-kulit diambil dari tubuh mayat dan dibawa ke Rumah Sakit Hadasah di Yerusalem Barat, atas permintaan militer Israel untuk ditransplantasikan ke prajurit-prajurit yang luka, jaga-jaga jika ada bencana.” kata Hiss.

Hiss mengungkapkan bahwa awal tahun 1990-an, dokter-dokter bedah militer mulai mengambil lapisan kulit tipis dari mayat untuk menyembuhkan korban luka bakar, yang katanya dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga. [irb/hid/www.hidayatullah.com]

Kaidah Menghukumi HARAM


oleh : k3nj1 Al-Asy’ari Asy-Syafii Asy Syadzili Qadari-Naqsyabandi Al Indunisi

Esensi agama Islam adalah mudah, tidak sempit dan fleksible :

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (Al Baqarah : 185)

“Belum tahukah kamu, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak” (Luqman: 20)

Hukum asal segala sesuatu adalah Mubah/Boleh :

“Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya.” (al-Baqarah: 29)

“(Allah) telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya daripadaNya” (al-Jatsiyah: 13)

Jadi pada prinsipnya segala apa yang ada dimuka bumi dan pada tubuh manusia adalah diperuntukkan untuk manusia, mau diapakan saja mau berbuat apa saja hukum asalnya adalah mubah/diperbolehkan.

Allah tidak akan membuat segala-galanya ini yang diperuntukkan untuk manusia kemudian Dia sendiri mengharamkannya. Kalau tidak begitu, buat apa Ia jadikan, Dia serahkan kepada manusia dan Dia kurniakan untuk manusia ?

“Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkan, maka dia itu dibolehkan (ma’fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun.” Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa” (Riwayat Hakim dan Bazzar)

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai RAHMAT bagimu (=mubah), Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

“Rasulullah s.aw. pernah ditanya tentang hukumnya samin, keju dan keledai hutan, maka jawab beliau: Apa yang disebut halal ialah: sesuatu yang Allah halalkan dalam kitabNya; dan yang disebut haram ialah: sesuatu yang Allah haramkan dalam kitabNya; sedang apa yang Ia diamkan, maka dia itu salah satu yang Allah maafkan buat kamu” (Riwayat Tarmizi dan lbnu Majah)

Jadi perkara yang tidak ada perintah/contoh/dibolehkan oleh dalil tapi juga tidak ada larangannya, maka termasuk perkara yang didiamkan oleh syariat maka itu RAHMAT/RUKSYOH ada kemaafan yaitu hukumnya MUBAH/BOLEH.

Jangan malah terbalik, yang didiamkan oleh syariat, yang tidak ada dalil/perintah/contoh/kebolehan dari dalil dihukumi HARAM.

Di sini tampak jelas, bahwa kaidah asal segala sesuatu (kecuali ibadah makdoh) adalah mubah/boleh ini tidak hanya terbatas dalam masalah benda, tetapi juga meliputi masalah perbuatan.

Untuk kemaslahatan manusia itu sendiri, ALLAH sendiri kemudian meng HARAM kan beberapa perkara dalam kitab Nya (Al Qur’an) dan atau melalui Rasulnya (hadis) dengan nash yang sharih (jelas).

Semua yang HARAM itu telah dijelaskan secara terperinci oleh Allah :

“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu” (al-An’am: 119)

dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (Al A’raf : 157)

Artinya semua yang buruk telah diharamkan oleh Allah secara terperinci, jadi apabila tidak ada nash sharih yang mengharamkan sesuatu maka dipastikan sesuatu itu hukumnya TIDAK HARAM.

Meng-HARAM-kan yang TIDAK HARAM dapat membawa kepada kesesatan

mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat (Al An’am : 140)

Celaan terhadap perilaku meng-HARAM-kan yang TIDAK HARAM

Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu (At Tahrim : 1)

Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik ?” (Al A’raf : 32)

Katakanlah: “Bawalah kemari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan yang kamu haramkan ini” (Al An’am : 150)

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah (An Nahl : 116)

Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?” (Yunus : 59)

Kaidah meng-HARAM-kan : Harus Berdasarkan Dalil yang Sharih (jelas)

a. Ada lafadz ‘di-haramkan’

Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia (Al An’am : 151)

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah (Al Maidah : 3)

b. Pelakunya diancam neraka.

Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam (At Taubah : 168)

c. Pelakunya disebut Kafir, sesat, fasik. zalim

Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir (Yusuf : 87)

siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya (Al Qoshosh : 50)

d. Perbuatan yang disebut keji, Najis, amalan setan

Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (Al Israa’ : 32)

Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis (At Taubah : 28)

Jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu
sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah keji termasuk perbuatan syaitan.(al Maidah : 90)

e. Perbuatan yang dikenai hukuman qishash/had.

f. Perbuatan yang disebut sebagai dosa

Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah (Al Baqoroh : 217)

Manhaj Salaf tidak mudah meng-HARAM-kan

Imam Syafi’i dalam al-Um meriwayatkan, bahwa Qadhi Abu Yusuf, murid Abu Hanifah pernah mengatakan: “Saya jumpai guru-guru kami dari para ahli ilmu, bahwa mereka itu tidak suka berfatwa, sehingga mengatakan: ini halal dan ini haram, kecuali menurut apa yang terdapat dalam al-Quran dengan tegas tanpa memerlukan tafsiran.

Kata Imam Syafi’i selanjutnya, Ibnu Saib menceriterakan kepadaku dari ar-Rabi’ bin Khaitsam –dia termasuk salah seorang tabi’in yang besar– dia pernah berkata sebagai berikut: “Hati-hatilah kamu terhadap seorang laki-laki yang berkata: Sesungguhnya Allah telah menghalalkan ini atau meridhainya, kemudian Allah berkata kepadanya: Aku tidak menghalalkan ini dan tidak meridhainya. Atau dia juga berkata: Sesungguhnya Allah mengharamkan ini kemudian Allah akan berkata: “Dusta engkau, Aku samasekali tidak pernah mengharamkan dan tidak melarang dia.”

Imam Syafi’i juga pernah berkata: Sebagian kawan-kawanku pernah menceriterakan dari Ibrahim an-Nakha’i –salah seorang ahli fiqih golongan tabi’in dari Kufah– dia pernah menceriterakan tentang kawan-kawannya, bahwa mereka itu apabila berfatwa tentang sesuatu atau melarang sesuatu, mereka berkata: Ini makruh, dan ini tidak apa-apa. Adapun yang kalau kita katakan: Ini adalah halal dan ini haram, betapakah besarnya persoalan ini!

Demikianlah apa yang diriwayatkan oleh Abu Yusuf dari salafus saleh yang kemudian diambil juga oleh Imam Syafi’i dan diakuinya juga. Hal ini sama juga dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Muflih dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Bahwa ulama-ulama salaf dulu tidak mau mengatakan haram, kecuali setelah diketahuinya dengan pasti”

Kami dapati juga imam Ahmad, misalnya, kalau beliau ditanya tentang sesuatu persoalan, maka ia menjawab: Aku tidak menyukainya, atau hal itu tidak menyenangkan aku, atau saya tidak senang atau saya tidak menganggap dia itu baik.

Dalam ushul Fiqih Imam Abu Hanifah, apabila tidak menyukai sesuatu yang mudharat tapi tidak ada dalil yang sharih men-haram-kannya maka paling jauh dihukumi MAKRUH TAHRIM, tanpa gegabah menghukumi HARAM, hal itu untuk kehati-hatian agar tidak jatuh kepada meng-HARAM-kan yang TIDAK HARAM.

Contoh yang paling jelas adalah ketika turun ayat2 yang mencela Khamr, para Sahabat tidak langsung menafsirkan hukumnya haram

Ketika turun ayat “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk” (An Nisa : 43)

Para sahabat tidak menafsirkan bahwa khamr itu Haram, hanya saja jangan minum Khmar menjelang shalat.

Kemudian turun ayat “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia” (Al Baqarah : 129)

Walaupun sudah ada kata-kata dosa besar tapi karena ada kata terdapat manfaat, para sahabat masih menganggapnya MAKRUH bukan menganggapnya Haram. Setelah ayat ini turun sebagian sahabat Nabi masih melakukan minum khamr.

Umar Bin Khottob sempat berkata “masih belum jelas bagi kami tentang hukum Khamar”.

Baru setelah turun ayat “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” (Al Maidah : 90)

Barulah para Sahabat menetapkan HARAM nya hukum khamr.

Esensinya adalah : Manhaj Salaf tidak gegabah menghukumi HARAM, sebelum ada nash qoth’i yang jelas meng HARAM kannya.

copas dari : myquran.org

Tulisan Sebelumnya »