
oleh : k3nj1 Al-Asy’ari Asy-Syafii Asy Syadzili Qadari-Naqsyabandi Al Indunisi
Esensi agama Islam adalah mudah, tidak sempit dan fleksible :
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (Al Baqarah : 185)
“Belum tahukah kamu, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak” (Luqman: 20)
Hukum asal segala sesuatu adalah Mubah/Boleh :
“Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya.” (al-Baqarah: 29)
“(Allah) telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya daripadaNya” (al-Jatsiyah: 13)
Jadi pada prinsipnya segala apa yang ada dimuka bumi dan pada tubuh manusia adalah diperuntukkan untuk manusia, mau diapakan saja mau berbuat apa saja hukum asalnya adalah mubah/diperbolehkan.
Allah tidak akan membuat segala-galanya ini yang diperuntukkan untuk manusia kemudian Dia sendiri mengharamkannya. Kalau tidak begitu, buat apa Ia jadikan, Dia serahkan kepada manusia dan Dia kurniakan untuk manusia ?
“Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkan, maka dia itu dibolehkan (ma’fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun.” Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa” (Riwayat Hakim dan Bazzar)
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai RAHMAT bagimu (=mubah), Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
“Rasulullah s.aw. pernah ditanya tentang hukumnya samin, keju dan keledai hutan, maka jawab beliau: Apa yang disebut halal ialah: sesuatu yang Allah halalkan dalam kitabNya; dan yang disebut haram ialah: sesuatu yang Allah haramkan dalam kitabNya; sedang apa yang Ia diamkan, maka dia itu salah satu yang Allah maafkan buat kamu” (Riwayat Tarmizi dan lbnu Majah)
Jadi perkara yang tidak ada perintah/contoh/dibolehkan oleh dalil tapi juga tidak ada larangannya, maka termasuk perkara yang didiamkan oleh syariat maka itu RAHMAT/RUKSYOH ada kemaafan yaitu hukumnya MUBAH/BOLEH.
Jangan malah terbalik, yang didiamkan oleh syariat, yang tidak ada dalil/perintah/contoh/kebolehan dari dalil dihukumi HARAM.
Di sini tampak jelas, bahwa kaidah asal segala sesuatu (kecuali ibadah makdoh) adalah mubah/boleh ini tidak hanya terbatas dalam masalah benda, tetapi juga meliputi masalah perbuatan.
Untuk kemaslahatan manusia itu sendiri, ALLAH sendiri kemudian meng HARAM kan beberapa perkara dalam kitab Nya (Al Qur’an) dan atau melalui Rasulnya (hadis) dengan nash yang sharih (jelas).
Semua yang HARAM itu telah dijelaskan secara terperinci oleh Allah :
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu” (al-An’am: 119)
dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (Al A’raf : 157)
Artinya semua yang buruk telah diharamkan oleh Allah secara terperinci, jadi apabila tidak ada nash sharih yang mengharamkan sesuatu maka dipastikan sesuatu itu hukumnya TIDAK HARAM.
Meng-HARAM-kan yang TIDAK HARAM dapat membawa kepada kesesatan
mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat (Al An’am : 140)
Celaan terhadap perilaku meng-HARAM-kan yang TIDAK HARAM
Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu (At Tahrim : 1)
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik ?” (Al A’raf : 32)
Katakanlah: “Bawalah kemari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan yang kamu haramkan ini” (Al An’am : 150)
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah (An Nahl : 116)
Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?” (Yunus : 59)
Kaidah meng-HARAM-kan : Harus Berdasarkan Dalil yang Sharih (jelas)
a. Ada lafadz ‘di-haramkan’
Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia (Al An’am : 151)
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah (Al Maidah : 3)
b. Pelakunya diancam neraka.
Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam (At Taubah : 168)
c. Pelakunya disebut Kafir, sesat, fasik. zalim
Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir (Yusuf : 87)
siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya (Al Qoshosh : 50)
d. Perbuatan yang disebut keji, Najis, amalan setan
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (Al Israa’ : 32)
Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis (At Taubah : 28)
Jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu
sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah keji termasuk perbuatan syaitan.(al Maidah : 90)
e. Perbuatan yang dikenai hukuman qishash/had.
f. Perbuatan yang disebut sebagai dosa
Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah (Al Baqoroh : 217)
Manhaj Salaf tidak mudah meng-HARAM-kan
Imam Syafi’i dalam al-Um meriwayatkan, bahwa Qadhi Abu Yusuf, murid Abu Hanifah pernah mengatakan: “Saya jumpai guru-guru kami dari para ahli ilmu, bahwa mereka itu tidak suka berfatwa, sehingga mengatakan: ini halal dan ini haram, kecuali menurut apa yang terdapat dalam al-Quran dengan tegas tanpa memerlukan tafsiran.
Kata Imam Syafi’i selanjutnya, Ibnu Saib menceriterakan kepadaku dari ar-Rabi’ bin Khaitsam –dia termasuk salah seorang tabi’in yang besar– dia pernah berkata sebagai berikut: “Hati-hatilah kamu terhadap seorang laki-laki yang berkata: Sesungguhnya Allah telah menghalalkan ini atau meridhainya, kemudian Allah berkata kepadanya: Aku tidak menghalalkan ini dan tidak meridhainya. Atau dia juga berkata: Sesungguhnya Allah mengharamkan ini kemudian Allah akan berkata: “Dusta engkau, Aku samasekali tidak pernah mengharamkan dan tidak melarang dia.”
Imam Syafi’i juga pernah berkata: Sebagian kawan-kawanku pernah menceriterakan dari Ibrahim an-Nakha’i –salah seorang ahli fiqih golongan tabi’in dari Kufah– dia pernah menceriterakan tentang kawan-kawannya, bahwa mereka itu apabila berfatwa tentang sesuatu atau melarang sesuatu, mereka berkata: Ini makruh, dan ini tidak apa-apa. Adapun yang kalau kita katakan: Ini adalah halal dan ini haram, betapakah besarnya persoalan ini!
Demikianlah apa yang diriwayatkan oleh Abu Yusuf dari salafus saleh yang kemudian diambil juga oleh Imam Syafi’i dan diakuinya juga. Hal ini sama juga dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Muflih dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Bahwa ulama-ulama salaf dulu tidak mau mengatakan haram, kecuali setelah diketahuinya dengan pasti”
Kami dapati juga imam Ahmad, misalnya, kalau beliau ditanya tentang sesuatu persoalan, maka ia menjawab: Aku tidak menyukainya, atau hal itu tidak menyenangkan aku, atau saya tidak senang atau saya tidak menganggap dia itu baik.
Dalam ushul Fiqih Imam Abu Hanifah, apabila tidak menyukai sesuatu yang mudharat tapi tidak ada dalil yang sharih men-haram-kannya maka paling jauh dihukumi MAKRUH TAHRIM, tanpa gegabah menghukumi HARAM, hal itu untuk kehati-hatian agar tidak jatuh kepada meng-HARAM-kan yang TIDAK HARAM.
Contoh yang paling jelas adalah ketika turun ayat2 yang mencela Khamr, para Sahabat tidak langsung menafsirkan hukumnya haram
Ketika turun ayat “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk” (An Nisa : 43)
Para sahabat tidak menafsirkan bahwa khamr itu Haram, hanya saja jangan minum Khmar menjelang shalat.
Kemudian turun ayat “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia” (Al Baqarah : 129)
Walaupun sudah ada kata-kata dosa besar tapi karena ada kata terdapat manfaat, para sahabat masih menganggapnya MAKRUH bukan menganggapnya Haram. Setelah ayat ini turun sebagian sahabat Nabi masih melakukan minum khamr.
Umar Bin Khottob sempat berkata “masih belum jelas bagi kami tentang hukum Khamar”.
Baru setelah turun ayat “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” (Al Maidah : 90)
Barulah para Sahabat menetapkan HARAM nya hukum khamr.
Esensinya adalah : Manhaj Salaf tidak gegabah menghukumi HARAM, sebelum ada nash qoth’i yang jelas meng HARAM kannya.